PUNGUAN TOGA MARBUN (PTM)
SE KOTA PALANGKARAYA DAN
SEKITARNYA
ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PALANGKA RAYA 01 JULI 2015
PUNGUAN TOGA MARBUN, BORU,
BERE/IBEBERE
SE KOTA PALANGKA RAYA DAN
SEKITARNYA
PRAKATA
Atas
Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, Punguan Toga Marbun di Kota Palangkaraya dan
Sekitarnya telah dapat bersatu padu untuk membentuk wadah kekeluargaan/adat
yang disebut dengan Punguan Toga Marbun
(PTM) Palangka Raya dan Sekitarnya. dalam rangka turut serta melestarikan
nilai-nilai luhur yang telah diwariskan leluhur serta turut
bersama-sama dalam tujuannya mencapai masyarakat adil dan makmur.
Dengan melanjutkan dan memelihara nilai-nilai luhur dan cita-cita leluhur
bangsa Batak khususnya pandangan hidup sesuai falsafah Dalihan Natolu yaitu
“somba marhula hula, manat mardongan tubu, elek marboru “ yang mengandung
nilai-nilai harmoni sosial yang sangat tinggi dipadukan dengan dasar bernegara
Pancasila, Punguan Toga Marbun (PTM)
Palangkaraya dan sekitarnya dapat mewujudkan cita-citanya menuju masyarakat
sejahtera jasmani dan rohani.
Melalui visi dan misi yang jelas, fondasi organisasi masyarakat adat yang
kuat dan efektif sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Pokok-Pokok
Program Organisasi, Punguan Toga Marbun
(PPTM) Palangkaraya dan sekitarnya akan mampu mensiasati perubahan demi
pencapaian cita-cita dan tujuan Punguan
Marbun (PTM)
Kiranya Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memelihara dan melindungi Punguan Toga Marbun (PTM) Palangkaraya dan sekitarnya
dalam segala upaya dan usahanya memajukan masyarakat dan bangsanya.
PUNGUAN TOGA MARBUN, BORU, BERE/IBEBERE
SE KOTA PALANGKA RAYA DAN
SEKITARNYA
ANGGARAN DASAR (AD)
BAB I
NAMA,TEMPAT,TANGGALPENDIRIAN, PENDIRI, ALAMAT DAN LOGO
Pasal 1
Organisasi ini adalah “Punguan Parmargaon” dalam suku Bangsa
Batak
yang merupakan keturunan dari Raja Naipospos yang diberi
nama “Punguan Toga Marbun, Boru, Bere/ Ibebere Palangka Raya dan
Sekitarnya”
Pasal 2
“Punguan Toga
Marbun, Boru, Bere/Ibebere Palangka Raya dan Sekitarnya” berdiri di Kota Palangka
Raya Provinsi Kalimantan Tengah
Pasal 3
“Punguan Toga
Marbun, Boru, Bere/Ibebere Palangka Raya dan Sekitarnya " secara
aklamasi berdiri sah di Rumah Bapak Dahlim Banjar Nahor, SE.M.Si.di Jalan Hiu
Putih II A No. 3 Palangka Raya tanggal Empat bulan April Tahun Dua
Ribu Lima Belas ( 04-04-2015)
Pasal 4
“Punguan Toga Marbun, Boru, Bere/Ibebere Palangka Raya
dan Sekitarnya” dideklarasikan oleh:
2.
Dahlim Marbun Banjarnahor, SE.M.Si
3.
V.Marbun Lumbangaol
4.
Jamalum Marbun Banjarnahor
5.
B. Marbun Banjarnahor
6.
Drs. P. Panjaitan / Br. Marbun (Boru)
7.
Manulang / Br. Nainggolan ( Bere)
8.
H.Siahaan./Br.Simamora(Ibebere)
Pasal 5
Sekretariat
Alamat :
Jl, Hiu Putih II A no. 3 Palangka Raya
Alamat eMail :
marbun.praya@gmail.com
Pasal 6
Logo/Cap
Arti Logo :
1.
Dua lingkaran menyatakan bahwa semua
Pomparan Ompunta Toga Marbun berada dalam satu wadah Punguan Toga Marbun
2.
Ulos sebagai simpol holong
masihaholongan ditingki las ni roha manang arsak ni roha
3.
Rumah sebagai symbol kerukunan dalam
Punguan
BAB II
DASAR/AZAS/TUJUAN
Pasal 7
Dasar dan Asas
Punguan berdasarkan Dalihan Natolu,
Semangat Kerjasama/Gotong Rotong , Aasa
Kekeluargaan dan Sosial sosial antara sesama anggota seperti dalam ungkapan :
“Ompu Raja Ijolo, Martungkot Siala Gundi,
Pingungka ni Ompunta Parjolo, Sihuthonon ni Hita Parpudi”.
"Manat mardongan tubu, elek marboru jala somba
marhula-hula”
"Marsiamin-aminan songon lappak
ni gaol marsitukkol-tukkolan songon suhat di robean "
Serta beasaskan Pancasila dan
Undang Undang Dasar 1945
Pasal 8
Tujuan
2.
Membangun persaudaraan, kebersamaan,
kekeluargaan, dan persatuan sesama anggota
3.
Membantu meringankan beban anggota
dalam hal kegiatan sosial dalam suka maupun duka
5.
Wadah Informasi dan komunikasi bagi
anggota punguan yang berhubungan dengan keluarga serta dinamikanya dalam mendukung
kebijakan Pemerintahan
daerah Kota Palanka Raya dan sekitarnya
BAB III
VISI & MISI
Pasal 9
Visi dan Visi
Visi
Menyatukan Masyarakat Batak Punguan Toga Marbun, Boru,
Bere/Ibebere Palangka Raya dan Sekitarnya yang berdomisili di Palangka Rayadan
Sekitarnya
Misi
Misi Punguan Toga
Marbun, Boru, Bere/Ibebere Palangka Raya dan Sekitarnya adalah :
1.
Melaksanakan Pertemuan Bulanan
melalui Arisan atau silahturahmi keluarga
2.
Melaksanakan Kegiatan Paradaton di
antara anggotanya dalam suka maupun duka
3.
Melaksanakan Kegiatan Sosial
4.
Melaksanakan Kegiatan Rohani
5.
Berpartisipasi dalam Kegiatan
kegiatan yang dilakasanakan Parsadaan
Toga Marbun, Boru, Bere/Ibebere Palangka Raya dan Sekitarnya
6.
Menjalin hubungan Kekeluargaan dan
kekerabatan dengan Masyarakat Batak di Palangka Raya dan sekitarnya
7.
Melaksanakan
Kegiatan Rekreasi.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Anggota Punguan Toga
Marbun, Boru, Bere/Ibebere Palangka Raya dan Sekitarnya adalah Keturunan
dari Toga Marbun,Boru,Bere dan Ibebere yang bertempat tinggaldi Palangka Raya
dan Sekitarnya
Pasal 11
Kewajiban Anggota
1.
Aktif dalam kegiatan kegiatan yang
berhubungan dengan Punguan Toga Marbun,
Boru, Bere/Ibebere Palangka Raya dan Sekitarnya
2.
Membayar iuran sosial bulanan yang
telah ditetapkan punguan
3.
Memenuhi AD Punguan Toga Marbun, Boru, Bere/Ibebere Palangka Raya dan Sekitarnya
4.
Menjaga nama baik Parsadaan Toga Marbun, Boru, Bere/Ibebere
Palangka Raya dan Sekitarnya
5.
Bersedia menjadi pengurus Parsadaan Toga Marbun, Boru, Bere/Ibebere
Palangka Raya dan Sekitarnya
6.
Menjaga hubungan baik sesama anggota
dan lingkungan
7.
Mengikuti Kebijakan yang ditetapkan
Punguan secara musyawarah
Pasal 12
Hak Anggota
1.
Setiap anggota berhak mendapat
pelayanan yang sama dalam kegiatan punguan
2.
Menerima informasi tentang punguan
3.
Menerima informasi tentang
inventaris dan keuangan punguan
4.
Menjadi pengurus keorganisasian
punguan
5.
Memberikan masukan dan saran dalam
membangun punguan
Pasal 13
Sanksi Keanggotaan
1.
Apabila anggota tidak hadir dalam
pertemuan bulanan 3 kali berturut-turut tanpa alasan dan penjelasan ,maka
pengurus beserta anggota di tunjuk mengajukan hak tanya dengan mendatangi
anggota yang bersangkutan
2.
Apabila pada bulan ke-4 dan
seterusnya anggota tersebut tidak hadir atau memberikan Penjelasan maka Anggota
tersebut dianggap mengundurkan diri
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 14
Susunan Pengurus
1.
Pengurus terdiri dari Penasehat, Ketua, Wakil
Ketua, Sekretaris, dan Bendahara,
2.
Pengurus dipilih oleh anggota dalam forum
rapat anggota punguan
3.
Setiap anggota berhak dipilih sebagai pengurus
untuk dua (2) periode.
Pasal 15
Masa Bakti kepungurusan dalam satu periode adalah 3 (empat)
tahun dan dapat diilih kembali bila yang bersangkutan bersedia (kesempatan
untuk dipili 2 kali periode)
Pasal 16
Tugas Pengurus
1.
Ketua
a.
Memimpin Punguan untuk
menyelenggarakan semua kegiatan Punguan sesuai AD/ART
b.
Mengatur komunikasi internal
pengurus dan pengurus dengan anggota sehingga terjadi sinergi dan saling mendukung
satu sama lain
c.
Memutuskan sesuatu yang bersifat
darurat dan mendesak (force majeur)
d.
Bersam anggota dengan musyawarah
memikirkan, merencanakan dan melakukan segala sesuatu yang berguna untuk
kemajuan Punguan sehingga terwujud visi, misi dan tujuan punguan
e.
Membentuk, melantik dan membubarkan
panitia untuk kegiatan-kegiatan yang dilakukan dengan cara kepanitiaan.
misalnya: Panitia Natal, Panitia Ulang Tahun dsb
f.
Menyampaikan dan mempertanggungjawabkan
Laporan Kegiatan
2.
Wakil Ketua
a.
Membantu Ketua untuk melaksanakan
tugas-tugasnya
b.
Mewakili Ketua dalam segala bidang
bila Ketua berhalangan sementara atau berhalangan tetap
c.
Memberi masukan yang bersifat
membangun kepada Ketua demi terwujudnya visi, misi dan tujuan Punguan
3.
Sekretaris
a.
Membantu Ketua dan pengurus lainnya
untuk melaksanakan tugas-tugasnya terutama dalam bidang administrasi
b.
Memberi masukan yang bersifat
membangun kepada Ketua demi terwujudnya visi, misi dan tujuan Punguan
c.
Mewakili Ketua dalam segala bidang
bila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan sementara atau berhalangan tetap
d.
Menyimpan, merawat, mendata dan
mengelola inventaris Punguan untuk kepentingan Punguan
e.
Membuat Laporan Kegiatan untuk
disampaikan kepada Ketua
4.
Bendahara
a.
Membantu Ketua punguan untuk
melaksanakan tugas-tugasnya terutama dalam bidang keuangan
b.
Memberi masukan yang bersifat membangun kepada
Ketua demi terwujudnya visi, misi dan tujuan Punguan
c.
Mengumpulkan dan mengelola dana
punguan, antara lain uang arisan, kas sosial,iuran anggota, sumbangan, dana perayaan,pesta
dsb
d.
Membuat Laporan Keuangan
5.
Penasehat
a.
Penasehat adalah anggota yang
mempunyai kredibilitas dan ditunjuk dengan musyawarah
b.
Kewajiban Penasehat adalah memberi
usul atau masukan kepada Pengurus, baik diminta maupun tidak diminta
c.
Berhak menjadi Penasehat bila
terpilih di dalam rapat anggota
d.
Masa bakti Penasehat tidak terbatas
Pasal 17
Kebijakan Pengurus
1.
Pengurus diperbolehkan melaksanakan
kebijakan tertentu yang tidak diatur dalam AD/ART demi kepentingan Punguansejauh
tidak bertentangan dengan azas,dasar dan tujuan Punguan
2.
Kebijakan tersebut harus di
administrasikan dan berlaku umum
BAB VII
LAIN_LAIN
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 24
Anggaran Dasar dapat dirubah berdasarkan kesepakatan
pengurus dan anggotasesuai perkembangan dan dinamika punguan yang
dihadiriminimal 51% dari jumlah Kepala Keluarga Punguan
PUNGUAN TOGA MARBUN, BORU,
BERE/IBEBERE
SE KOTA PALANGKA RAYA DAN
SEKITARNYA
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BAB I
KEANGGOTAAN/PENGURUS
Pasa1 1
Anggota Punguan
1.
Yang dimaksud dengan Anggota Punguan
adalah semua Keturunan / Pomparan Toga Marbun (Lumban Batu, Banjarnahor, dan
Lumban Gaol) dan yang berdomisili di kota Palangka Raya.
2.
Anggota Punguan :
a. Anggota
Aktif adalah anggota yang terdaftar dan
mengikuti kegiatan punguan serta melaksanakan kewajibannya
b. Anggota
Pasif adalah Pomparan/Keturunan Toga Marbun yang belum terdaftar
Pasal
2
Hak
Anggota
1.
Setiap anggota punguan memiliki hak
untuk memilih dan dipilih menjadi Pengurus Kumpulan
2.
Setiap anggota memiliki hak menyampaikan
saran dan usul demi kemajuan Kumpulan/Punguan
3.
Setiap anggota berhak mengetahui AD dan
ART Kumpulan / Punguan
4.
Setiap anggota memmpunyai hak yang sama mendapat pelayanan Kumpulan/Punguan
Pasal
3
Kewajiban
Anggota
1.
Membayar Uang iuran anggota
a. Rp.
25.000,-/ bulan
b. Rp.
50.000,-/ bulan
c. Rp.
100.000,- / bulan
Setiap anggota bebas memilih besar
iuran di atas sesuai dengan kemampuan
2.
Mengikuti / Menghadiri segala jenis
kegiatan Punguan / Kumpulan baik Suka dan Duka
3.
Wajib melaporkan kepada pengurus apabila
mengetahui ada kejadian suka maupun duka pada anggota punguan
4.
Menjunjung tinggi Harga diri dan
Martabat Kumpulan / Punguan
5.
Mengikuti rapat-rapat yang dilasanakan
Kumpulan / Punguan
Pasal
4
Sangsi
Keanggotaan
1.
Apabila ada anggota aktif punguan tidak
hadir dalam kegiatan kumpulan/punguan berturut-turut selama 6 bulan, pengurus
berkewajiban untuk mendatangi/berkunjung kepada yang bersangkutan untuk
menuelesaikan permasalahan denga cara pendekatan dan kekekluargaan
2.
Apabila ada anggota kumpulan/punguan
keluar dari kumpulan/punguan atas keinginan dan permintaan sendiri, maka iuran
kas yang telah diserahkan menjadi hak punguan/kumpulan
Pasal
5
Kepengurusan
Ketua
Punguan
1.
Bertanggung jawab di dalam dan diluar
Punguan
2.
Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan
punguan
3.
Mengambil kebijakan dan
mengkoordinasikan dengan Penasehat jika ada kejadian ynag bersifat insidentil
dan tidak melanggar AD/ART
Wakil
Ketua Punguan
1.
Membantu Ketua Apabila ketua berhalangan
2.
Membantu ketua Mengkoordinasikan
pelaksanaan kegiatan punguan
3.
Membantu Ketua Mengambil kebijakan dan
mengkoordinasikan dengan Penasehat jika ada kejadian ynag bersifat insidentil
dan tidak melanggar AD/ART
Sekretaris
Punguan
1.
Melaksanakan / mengelola administrasi
Kumpulan/Punguan
2.
Membantu Ketua memberikan informasi
keadaan Kumpulan/Punguan
3.
Membantu Ketua menyampaikan informasi
kepada anggota punguan/kumpulan
Bendahara
Punguan
1.
Melaksanakan / mengelola administrasi
keuangan dengan penuh tanggung jawab
2.
Menerima dan membukukan iuran anggota
Kumpulan/Punguan setiap bulannya
3.
Mengeluarkan uang kas sesuai dengan
perintah/persetujuan Ketua atau Pengurus lain bila ketua berhalangan hadir
4.
Membuat laporan perkembangan kas atau
keuangan punguan/kumpulan per tirwulan dan aakhir tahun
BAB II
KEUANGAN
Pasa1 1
Sumber Kas
1.
Iuran bulanan Anggota sesuai dengan Bab
I pasal 3 di atas
2.
Donatour
3.
Kegiatan Inisiatif Kumpulan/Punguan,
dll.
Pasa1 2
Pengeluaran
Uang kas
1.
Setiap Pengeluaran uang kas harus
persetujuan Ketua Punguan atau Wakil Ketua Punguan
2.
Apabila Ketua dan Wakil Ketua Punguan tidak
berada ditempat, maka bendahara dapat mengeluarkan uang kas dengan persetujuan
sekretaris dan kemudian dilaporkan pada Ketua dan Wakil Ketua Punguan
Pasal
3
Penggunaan Uang Kas
1.
Suka
Cita / Las ni Roha
a.
Anak
Lahir
Setiap anggota aktif kumpulan/punguan melahirkan
anak, wajib kumpulan melaksanakan kunjungan kasih denga membawa kue/makanan
kecil dan memberikan tali kasih sebesar Rp. 200.000,-
b.
Anak
Baptis / Sidi
Apabila ada anak anggota aktif punguan/kumpulan di
batis / sidi dan punguan di undang dalam acara tersebut, maka wajib memberikan
kado sebesar Rp. 300.000,- ( bentuk kado disesuaikan dengan posisi anggota
dalam kumpulan)
c.
Masuki
Rumah Baru / Mangompoi Jabu
Apabila ada anggota aktif punguan/kumpulan memamasuki rumah baru/mangompoi jabu dan
punguan diundang dalam acara tersebut, maka wajib memberikan kado sebesar Rp.
300.000,- ( bentuk kado disesuaikan dengan posisi anggota dalam kumpulan/punguan)
d.
Pernikahan
Anak Anggota Punguan / Kumpulan
Apabila ada anak anggota aktif punguan /kumpulan
melaksanakan acara perikahan secara adat batak maupun resepsi, maka wajib
memberikan kado/sejenisnya sebesar Rp. 300.000,-(bentuk kado disesuaikan dengan
posisi anggota dalam kumpulan/punguan)
2.
Duka
Cita / Habot Ni Roha
a. Apabila
ada anggota aktif punguan atau anak
anggota punguan meninggal dunia, punguan/kumpulan wajib memberikan karangan
bunga dengan biaya Rp. 300.000,-
b. Apabila
ada anggota aktif punguan atau anak
anggota punguan meninggal dunia, punguan/kumpulan datang kunjungan kasih/
mangapuli/martogar-togar/marindahan sipaet-paet dengan biaya Rp. 800.000,- dan
sumbangan sukarela tetap berjalan.
c. Apabila
ada orang tua anggota aktif punguan
meninggal dunia di luar Palangka Raya, wajib punguan/kumpulan memberikan
pengganti karangan bunga dengan biaya
Rp. 500.000,-
3.
Anggota
Punguan atau Anak Anggota Punguan Sakit
Apabila ada anggota aktif punguan/kumpulan sakit dan
opname minimal 3 hari, kumpulan/punguan wajib memberikan bantuan sebesar Rp. 250.000,- dan bantuan ini berlaku hanya 1(satu) kali
kejadian dalam 1(satu) tahun kelender
4.
Biaya
Operasional Punguan
Demi lancarnya semua kegiatan punguan, biaya
administrasi Rp. 50.000 / bulan
5.
Biaya
Kegiatan Kumpulan/Punguan Berupa Kebaktian, Silahturahmi
Agar pelaksanaan kegiatan rutin bulanan bias
terlaksana dan berjalan dengan lancer, maka setiap anggota yang dapat giliran
pertemuan di rumahnya, maka diberikan bantuan sebesar Rp. 300.000,- Kemudian
bentuk kegiatan tergantung tuan rumah.
6.
Pelaksanaan
Adat Batak
Apabila ada anggota Punguan melaksanakan acara adat
batak di Palangka Raya, agar dikordinasikan denga Pengurus Punguan.
BAB III
HAL-HAL LAIN
1.
Setiap awal tahun punguan / kumpulan
melaksanakan Pisah sambut Tahun sesuai dengan hasil kesepakatan
2.
Setiap kegiatan kumpulan / punguan atau
kegiatan adat dalam pelaksanaanya tidak boleh bertentangan dengan AD/ART
3.
Setiap kegiatan lain yang melibatkan
punguan/kumpulan dan belum diatur dalam AD/ART, harus dibicarakan bersama
antara Pengurus dan Anngota serta
kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan adat istiadat setempat.
4.
Setiap kegiatan punguan / kumpulan
maupun kegiatan adat di koordiner oleh Pengurus
4.
Kegiatan yang bersifat insidentil dan
mendesak dan telah dilaksanakan Pengurus, maka Pengurus wajib memberitajukan
kepada Penasehat dan Anggota
5.
Segala sesuatu yang belum diatur dalam
AD/ART ini dapat diatur dikemudian hari dalam Rapat Anggota Punguan
Demikian
Anggaran Rumah Tangga ini dibuat untuk kita jalankan bersama.
“Tiris tiris ni langit panuangan ni
simbora Molo olo hita satahi sai tulus
do sinangkap ni roha”
Ditetapkan
di : Palangkaraya
Tanggal : 01
Juli 2015
Atas
Nama seluruh anggota
Parsadaan
Toga Marbun (PTM)
Palangkaraya
dan Sekitarnya
ttd
(J. MARBUN-BANJARNAHOR)
Ketua
|
ttd
(H.SIAHAAN)
Sekretaris
|
PUNGUAN
TOGA MARBU (PTM)
SE
KOTA PALANGKA RAYA DAN SEKITARNYA
PENGURUS
PUNGUAN
1.
PENASEHAT : M. AMRBUN-LUMBAN
BATU
2.
KETUA
: J. AMRBUN-BANJARNAHOR
3.
WAKIL KETUA : M. MARBUN-BANJARNAHOR
4.
SEKRETARIS : H. SIAHAAN
5.
BENDAHARA : P. PANJAITAN
PUNGUAN
TOGA MARBU (PTM)
SE
KOTA PALANGKA RAYA DAN SEKITARNYA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar